Samarinda (ANTARA) - Polresta Samarinda menangani 222 kasus narkoba sepanjang tahun 2022 dengan total barang bukti yang disita sebanyak 28.210 gram narkoba jenis sabu- sabu, 230 butir pil ekstasi, 6.173 gram ganja, 304 unit ponsel, serta uang sebesar Rp83.668.000.
“Dari total 222 kasus terkait narkoba, sebanyak 151 kasus yang sudah selesai ditangani. Adapun jumlah pelaku yang diringkus sebanyak 333 tersangka,“ kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Sabtu.
Dalam paparannya, menyatakan tindak kriminal terkait narkoba yang terjadi atau Crime Total (CT) naik tiga kasus jika dibanding kasus tahun 2021 yang pada saat itu sejumlah 219 kasus dengan penangkapan 308 tersangka.
Sementara untuk prosentase tingkat penyelesaian tindak pidana atau Crime Clearance (CC) pada tahun 2022 mencapai 68 persen.
Lanjutnya, jika dilihat secara keseluruhan, kasus paling menonjol yang ditangani Polresta Samarinda adalah kasus narkotika dengan total 222 kasus, diikuti pencurian kendaraan bermotor sebanyak 92 kasus, berikutnya pencurian pemberatan sejumlah 74 kasus, dan kasus-kasus pidana lainnya.
“Meningkatnya kasus pengungkapan narkotika, bukanlah disebabkan peredaran narkotika yang semakin marak, melainkan upaya personel kepolisian yang kinerjanya semakin meningkat,” ucapnya.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pihaknya juga telah melaksanakan Operasi Antik Mahakam pada tahun 2022 selama 21 hari untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam meminimalisir tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
Tambahnya, dari hasil operasi tersebut sebanyak 21 kasus narkoba yang diungkap dengan penangkapan tersangka berjumlah 23 orang.
Adapun barang bukti yang disita adalah sabu-sabu berat 104,87 gram brutto , kemudian ekstasi berat 1,28 gram netto, lalu 27 unit ponsel, 13 unit kendaraan roda dua, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 11.767.000.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun persuasif kepada masyarakat Samarinda dalam memberantas peredaran dan konsumsi narkoba, harapannya supaya Kota Samarinda bisa bebas dari narkotika,” tuturnya.
Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022